Hebohnya kasus pelaporan Guru oleh wali murid kepada pihak berwenang membuat salah satu sekolah di Mataram ini membuat surat perjanjian dengan orang tua murid baru.
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Mataram ini membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh wali murid, calon siswa dan diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan. Dengan surat perjanjian tersebut maka diharapkan wali murid tidak akan mudah untuk melaporkan ke yang berwenang apabila terjadi hukuman kepada siswa.
Sebelumnya diberitakan seorang guru bernama Samhudi dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan seorang anggota TNI karena mencubit siswa yang tidak mengikuti sholat.
Berikut adalah isi surat tersebut.
Semua calon Siswa Baru yang akan mendaftar di sekolah ini diharuskan memahami dan menyetujui persyaratan sebagai berikut :
Tidak akan menuntut pihak Sekolah /Guru Apabila :
1. Dicubit sampai merah / biru karena terlambat.
2. Dicukur Rambutnya karena gondrong.
3. Dijemur di Lapangan Upacara karena tidak mengerjakan tugas.
4. Disuruh Push Up karena berisik di kelas.
5. Dijewer karena pakaian tidak rapi.
6. Dan Hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Dan apabila terjadi tindakan seperti di atas yang disebabkan oleh :
1. Tidak Disiplin.
2. Lalai.
3. Susah diatur.
4. Meresahkan Lingkungan sekolah / Guru / Murid lainnya.
Maka Pihak Orang Tua / Wali Murid Tidak Berhak Melaporkan Kepada Yang Berwajib.
Semoga saja dapat mencegah terjadinya kasus seperti pak guru Samhudi dan guru lainnya.
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Mataram ini membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh wali murid, calon siswa dan diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan. Dengan surat perjanjian tersebut maka diharapkan wali murid tidak akan mudah untuk melaporkan ke yang berwenang apabila terjadi hukuman kepada siswa.
Sebelumnya diberitakan seorang guru bernama Samhudi dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan seorang anggota TNI karena mencubit siswa yang tidak mengikuti sholat.
Berikut adalah isi surat tersebut.
Semua calon Siswa Baru yang akan mendaftar di sekolah ini diharuskan memahami dan menyetujui persyaratan sebagai berikut :
Tidak akan menuntut pihak Sekolah /Guru Apabila :
1. Dicubit sampai merah / biru karena terlambat.
2. Dicukur Rambutnya karena gondrong.
3. Dijemur di Lapangan Upacara karena tidak mengerjakan tugas.
4. Disuruh Push Up karena berisik di kelas.
5. Dijewer karena pakaian tidak rapi.
6. Dan Hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Dan apabila terjadi tindakan seperti di atas yang disebabkan oleh :
1. Tidak Disiplin.
2. Lalai.
3. Susah diatur.
4. Meresahkan Lingkungan sekolah / Guru / Murid lainnya.
Maka Pihak Orang Tua / Wali Murid Tidak Berhak Melaporkan Kepada Yang Berwajib.
Semoga saja dapat mencegah terjadinya kasus seperti pak guru Samhudi dan guru lainnya.
Tags
info