Bagaimana Cara Kelola Mux Antar LPS atau LPP




Buat pencerahan sedikit dari beberapa seminar sosialisasi TV digital yang saya ikuti, baik diselenggarakan internal oleh masing masing TV, maupun oleh Kominfo. Mungkin poin poin berikut bisa menjadi informasi dan menjawab pertanyaan semuanya. Hitung hitung membantu sosialisasi juga.

1. Pemerintah mendesak agar semua lembaga penyiaran yang sudah mengantongi ijin siaran nasional (LPS & LPP), untuk dapat menjangkau minimal 95 % penduduk Indonesia. ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) memastikan dapat memenuhi target tersebut beberapa tahun setelah ASO, tentunya tidak semua TV swasta, tapi minimal ada beberapa TV besar yang akan mewakili kehadiran TV swasta yang akan menjangkau 95 % penduduk Indonesia.

2. Apakah TV swasta wajib membangun pemancar di seluruh wilayah ? TIDAK. Bahkan LPS LPS yang memenangkan lelang, tidak harus membangun pemancar sampai ke pelosok. Inilah salah satu kebelebihan siaran digital, selain menjadi pengelola mux, LPS juga bisa menyewa mux LPS lain atau LPP dalam hal ini TVRI, tanpa membangun pemancar. Sebagai contoh, misalnya di Propinsi Sulawesi Selatan, MNC punya mux dan memiliki 8 pemancar sendiri di 8 Kabupaten dari 21 Kabupaten yang ada. Sementara TVRI punya pemancar di 21 Kabupaten, maka di 13 kabupaten sisanya, MNC punya 2 pilihan, apakah menyewa pemancar untuk menggunakan mux sendiri, yang artinya harus mendatangkan peralatan yang banyak, atau cukup menyewa mux punya LPP TVRI. Begitu juga dengan TV swasta lain, misalnya, Trans Media hanya ada di 4 kabupatan di Sulawesi Selatan, maka 4 kabupaten yang lain bisa menyewa mux RCTI, atau menyewa pemancar milik RCTI dengan menggunakan mux sendiri, selebihnya menggunakan mux TVRI atau pemancar TVRI. Bisa seperti itu. Dengan kondisi seperti ini, TV TV swasta memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau lebih luas wilayan Indonesia, cukup dengan menyewa, tanpa perlu investasi pemancar baru.

3. Apakah TVRI boleh mengelola lebih dari 1 mux ? SANGAT MEMUNGKINKAN. TVRI diberi hak oleh negara untuk mengelola lebih dari 1 mux di 1 wilayah. Misalnya di Kabupaten A, karena tidak ada pemancar TV lain sementara banyak yang akan menyewa mux baik TV swasta nasional maupun TV lokal, maka TVRI diperbolehkan membuka 1 mux lagi. Contohnya mux A bisa berisi 4 channel TVRI, sisanya 7 atau 8 channel TV swasta dan lokal berkualitas SD, dan satu mux lagi, berisi 4-5 channel TV swasta HD, atau kombinasi antara keduanya. Lebih dari dua pun bisa. Tergantung kebutuhan. TVRI akan memaksimalkan fungsi pemancarnya yang sudah digital untuk menampung banyak siaran, toh ini akan menjadi lahan bisnis baru buat TVRI.

4. TVRI sendiri saat ini sudah mengajukan beberapa pemancar baru untuk memperkuat pemancar mereka yang sudah ada, selain menyelesaikan migrasi pemancarnya yang masih analog ke digital. Info yang saya dapat, TVRI mendapat bantuan sekian Triliun dari Jepang, untuk melakukan peremajaan pemancar pemancar yang tua, selalu ada dana dari APBN. 

5. Sewa mux yang dilakukan antar LPS atau LPS ke LPP ditentukan berdasarkan titik, atau kontrak perpaket. Misalnya NET yang sudah menyewa mux TVRI, jumlah kotanya bisa ditentukan bersasarkan kontrak kesepakatan. Selain dengan TVRI, misalnya, NET juga bisa menyewa mux lain. Nantinya Net SD akan ada di mux TVRI di beberapa daerah, sementara NET HD akan ada di mux lain di beberapa daerah, atau bahkan mungkin NET HD tetap di mux TVRI, jika kapasitasnya masih cukup. 

6. Jadi secara bertahap, siaran digital, sedikit atau banyak, pasti akan menyebar ke seluruh Indonesia sesuai target minimal pemerintah, 95 % penduduk Indonesia. Syukur syukur kenyataannya bisa 100 %. Tapi semua itu tentu butuh waktu. 

(andiatthira, praktisi dan pekerja televisi, penulis naskah, influencer sosialiasi TV digital Indonesia, former journalist beberapa media nasional) 
Instagram : andi_atthira

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

f="https://unpkg.com/video.js/dist/video-js.css" rel="stylesheet">